SURAT KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR
NOMOR 1211 / E-14 / HK / 2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PERIODE TAHUN 2021-2027
Fungsi BPD adalah :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;:
b. menggali, menam[ung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Perbekel
Tugas BPD yaitu :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarh Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rencana peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerinyah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yan diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan.
Struktur Organisasi BPD
NO | NAMA | DUSUN | JABATAN |
1 | I KETUT SUDIPA | GUMICIK | KETUA |
2 | I WAYAN NASTRA, SH. | PAMESAN | WAKIL |
3 | IDA AYU KADE YULIANI | LUGLUG | SEKRETARIS |
4 | PUTU MASNENDA PUTRA | PUSEH | BENDAHARA |
5 | PUTU GEDE WIDHIANA | KACAGAN | ANGGOTA |
6 | I MADE SUARMITA | PABEAN | ANGGOTA |
7 | I WAYAN SUAKA | KUBUR | ANGGOTA |
8 | I KETUT OKIYANTARA | RANGKAN | ANGGOTA |
9 | I WAYAN SURANADI | AKTA | ANGGOTA |